KEPUTUSAN
KONGRES VIII IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA
NO. 05/KPTS/K- VIII/2004
TENTANG
PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA
Anggaran Dasar IATMI
MUKADIMAH
Bahwa
usaha mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menciptakan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, haruslah ditunjang
oleh penguasaan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta sikap jujur, disiplin dan bertanggung jawab.
Bahwa
minyak dan gas bumi sangat penting bagi pembangunan nasional dan oleh
karenanya harus dimanfaatkan secara baik bagi bangsa Indonesia dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. Bahwa
pengelolaan sektor minyak dan gas bumi haruslah ditunjang dengan
pengembangan dan peningkatan kemampuan para tenaga ahli dalam bidang
minyak dan gas bumi serta didasarkan pada pengembangan dan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyadari
tanggung jawab dan peranannya dalam pembangunan nasional serta untuk
meningkatkan profesionalisme dan mengembangkan teknologi minyak dan gas
bumi demi terwujudnya bangsa Indonesia yang mandiri dan mampu bersaing
dalam interaksi ekonomi dan teknologi dunia, maka para Ahli Teknik
Perminvakan Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu Ikatan, dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Ikatan ini bernama Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia disingkat IATMI
Pasal 2
lkatan ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
Ikatan ini berasaskan Pancasila
Pasal 4
Ikatan ini adalah organisasi profesi nirlaba, mandiri dan bersifat kekeluargaan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan tujuan Ikatan ini adalah sebagai wadah untuk:
-
Menyalurkan aspirasi dan potensi para anggota untuk berperan aktif dalam Pembangungan Nasional
-
Membina
dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga riset, asosiasi, perguruan
tinggi, industri minyak dan gas bumi baik dalam maupun luar negeri
untuk memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
-
Membina kemajuan profesi anggota melalui program organisasi.
-
Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan agar menjadi organisasi profesi berakreditasi Internasional.
-
Meningkatkan profesionalisme anggota yang bersertifikasi internasional.
-
Melestarikan lingkungan hidup dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Memupuk rasa kekeluargaan dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya sesuai dengan azas organsiasi.
Pasal 6
Dalam mencapai tujuan, Ikatan ini akan menempuh usaha-usaha yang dikelompokkan :
-
Bidang
Pendidikan dan Latihan mengembangkan pendidikan dan latihan agar dapat
memenuhi kebutuhan industri minyak dan gas bumi, baik kuantitas maupun
kualitas.
-
Bidang Penelitian :
menciptakan lingkungan yang kondusif dalam kegiatan penelitian, membina
tenaga-tenaga peneliti dan memasyarakatkan hasil-hasil penelitian.
-
Bidang
Pengembangan : meningkatkan kerjasama dengan institusi minyak dan gas
bumi terkait, membudayakan Keselamatan, Kesehatan dan keamanan serta
industri akrab lingkungan.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 7
-
Pengurus Pusat Ikatan berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
-
Ikatan
dapat membuka cabang atau perwakilan yang disebut Komisariat, baik di
dalam maupun di luar negeri atas usulan anggota dengan persetujuan
Pengurus Pusat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
-
Anggota organisasi adalah warga negara Indonesia yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi.
-
Anggota terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Mahasiswa
Pasal 9
-
Kewajiban Anggota:
Setiap anggota tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan- keputusan Kongres dan Pengurus.
-
Hak anggota :
-
Anggota Biasa dapat meminta Pertanggung jawaban dan memberikan usulan kepada pengurus pusat.
-
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam setiap forum pemungutan suara
-
Anggota Kehormatan dan Anggota Mahasiswa berhak hadir dalam kongres sebagai peninjau.
-
Koordinator Seksi Mahasiswa mempunyai hak memilih.
-
Setiap Anggota dapat menikmati hasil dan fasilitas Ikatan.
Pasal 10
Keanggotan hilang karena :
a) Permintaan sendiri.
b) Diberhentikan berdasarkan keputusan pengurus Pusat
c) Meninggal dunia
BAB VI
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 11
-
Kongres adalah lembaga musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan, dan mempunyai wewenang:
-
Membuat ,mengubah serta mengesahkan Anggaran Dasar dan ART
-
Menetapkan Garis Besar Program Kerja
-
Memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat
-
Mengesahkan Dewan Penasehat
-
Kongres diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun.
-
Jika
dianggap perlu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa atas usul
Anggota Biasa dan didukung oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah
Komisariat
Pasal 12
Perangkat Organisasi IATMI adalah :
-
Dewan Penasehat
-
Pengurus Pusat
-
Pengurus Komisariat termasuk didalamnya Seksi Mahasiswa
-
Yayasan
-
Lembaga Sertifikasi
Pasal 13
Dewan Penasehat
-
Dewan
Penasehat terdiri dari pakar dalam bidang minyak dan gas bumi yang
diusulkan oleh anggota berdasarkan kemampuan, integritas dan
profesionalnya dan disahkan Kongres
-
Masa Bakti anggota Dewan Penasehat adalah 2 (dua) tahun
Pasal 14
Pengurus Pusat
-
Pengurus pusat adalah pelaksana keputusan kongres
-
Masa Bakti Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun
-
Pengurus Pusat Terdiri dari :
-
Seorang Ketua Umum
-
Sekurang kurangnya satu orang ketua
-
Seorang Sekretaris Jenderal
-
Seorang Bendahara
-
Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
-
Ketua Umum bertanggung jawab kepada kongres
-
Ketua Umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti
-
Komite-komite dibentuk pengurus pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas tertentu
-
Dalam
rangka pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan organisasi, Pengurus pusat
dapat membentuk Sekretariat Pelaksana yang dipimpin oleh suatu direksi
eksekutif sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Pengurus Komisariat
-
Pengurus Komisariat adalah perangkat organisasi di tingkat cabang atau perwakilan dengan kepengurusan sekurang-kurangnya :
-
Ketua
-
Sekretaris,
-
Bendahara
-
Koordinator Seksi Mahasiswa
-
Masa bakti pengurus Komisariat adalah 2 (dua) tahun
-
Ketua Pengurus Komisariat dapat dipilih maksimum untuk dua kali masa bakti.
-
Pengurus
Komisariat dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada rapat anggota
komisariat yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari pengurus
pusat.
Pasal 16
Yayasan
Sebagai salah
satu sumber pendanaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, IATMI
membentuk yayasan yang bertanggung jawab kepada pengurus pusat dan
dilaporkan dalam Kongres.
Pasal 17
Lembaga Sertifikasi
Dalam
rangka meningkatkan kualitas dan memberdayakan anggotanya IATMI
membentuk lembaga sertifikasi yang otonom dengan tugas melaksanakan
registrasi dan sertifikasi profesi di bidang minyak dan gas bumi yang
mengacu pada standard kompetensi internasional.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Ikatan diperoleh dari :
-
luran Anggota
-
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
-
Yayasan IATMI
-
Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan asas organisasi.
Pasal 19
Kongres
membentuk Team Pemeriksa Keuangan, dengan tugas mempelajari Laporan
Keuangan Pengurus Pusat, yang hasilnya disampaikan kepada Pengurus
Pusat periode berikutnya.
BAB VIII
PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 20
Ikatan hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
Pasal 21
Dalam
hal Ikatan dibubarkan, likwidasi dilakukan Pengurus Pusat berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan
khusus untuk itu.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 22
Hal-
hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh
Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya seperdua jumlah
Komisariat. Ketentuan organisasi lainnya dibuat oleh Pengurus Pusat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA IATMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berlandaskan Anggaran Dasar Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia.
BAB II
LAMBANG IKATAN
Pasal 2
Bentuk dan Makna Lambang Ikatan adalah:
-
Bentuk Tetesan
: menggambarkan bentuk fluida (Hidrokarbon) yang sedang menetes
berwarna kuning emas, coklat, biru dan putih yang memberikan arti
Hidrokarbon dari yang berat, ringan dan gas.
-
Bola Dunia
: menggambarkan dunia ditopang oleh energi dari Hidrokarbon untuk
menghidupinya dan didalamnya ada peta Indonesia yang mengkhususkan
bahwa Anggota IATMI bergerak dikawasan Indonesia. Lima (5) buah garis
yang melintangi Indonesia menggambarkan lima (5) Sila dari Pancasila
sebagai pemersatu Indonesia dan sebagai asas dalam keorganisasian IATMI.
-
Garis Hitam
: merupakan ikatan yang kompak dari seluruh Anggota IATMI dalam
melaksanakan tugasnya di dalam kegiatan perminyakan Indonesia demi
kelangsungan pembangunan menuju tahap tinggal landas.
-
Dasar Putih : memberikan arti ketulusan hati dari setiap Anggota IATMI untuk terjun dalam dunia perminyakan.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM
Pasal 3
-
Anggota Ikatan terdiri dari :
-
Anggota Biasa
-
Anggota Kehormatan
-
Anggota mahasiswa
-
Kualifikasi keanggotaan :
-
Sarjana yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi
-
Lulusan
Akademi atau yang sederajat, yang bermasa pendidikan sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun setelah SLTA, dan berkecimpung atau berminat dalam
industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
-
Lulusan SLTA yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
-
Memenuhi persyaratan penerimaan Anggota seperti yang diatur didalam Bab IV Anggaran Rumah Tangga ini.(dicek ulang)
BAGIAN KEDUA
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi
keanggotaan dan persyaratan seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 4
Anggaran Rumah Tangga
BAGIAN KETIGA
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan
Adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam
mendorong kemajuan industri minyak dan gas bumi yang diusulkan dan
diangkat menjadi anggota seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 5
Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN KEEMPAT
ANGGOTA MAHASISWA
Anggota Mahasiswa
Adalah warga negara Indonesia berstatus mahasiswa yang mendaftarkan
diri dan diterima sebagai anggota seperti yang diatur dalam Bab IV
Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
PENERIMAAN ANGGOTA
BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA BIASA
Pasal 4
-
Untuk diterima sebagai Anggota Biasa harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan ? ketentuan sebagai berikut:
-
Mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
-
Membayar iuran Anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IATMI.
-
Penerimaan
atau penolakan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada
yang bersangkutan secara tertulis melalui Pengurus Komisariat setempat.
-
Calon Anggota yang ditolak dapat mendaftarkan kembali.
-
Calon Anggota yang diterima akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai bukti sah keanggotaannya dalam IATMI.
BAGIAN KEDUA
ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 5
-
Anggota Kehormatan diusulkan oleh anggota atau pengurus dan ditetapkan oleh pengurus Pusat.
-
Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah :
-
Warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam mendorong kemajuan IATMI di bidang industri minyak dan gas bumi
-
Mempunyai reputasi baik dimasyarakat luas.
-
Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
-
Usul
pengangkatan Anggota Kehormatan dapat dilakukan oleh Pengurus atau
sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang Anggota Biasa yang bukan Pengurus.
BAGIAN KETIGA
ANGGOTA MAHASISWA
Pasal 6
Untuk diterima sebagai Anggota Mahasiswa, harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
- Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IATMI.
- Penerimaan
atau penolakan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada
yang bersangkutan secara tertulis melalui Pengurus Komisariat setempat.
- Calon Anggota yang ditolak dapat mendaftarkan kembali.
- Calon Anggota yang diterima akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai bukti sah keanggotaannya dalam IATMI.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
BAGIAN PERTAMA
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
-
Tunduk
dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
Kongres dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
dan/atau Pengurus Komisariat.
-
Turut aktif melaksanakan Program Kerja IATMI.
-
Menciptakan rasa kekeluargaan sesama Anggota
-
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat IATMI.
BAGIAN KEDUA
HAK ANGGOTA
Pasal 8
Setiap Anggota berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh IATMI sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PEMBERHENTIAN /SEBAGAI
ANGGOTA BIASA DAN ANGGOTA MAHASISWA
Pasal 9
-
Anggota dapat diberhentikan untuk sementara selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan alasan :
-
Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran selama 2 (dua) periode kepengurusan.
-
Setelah
2 (dua) kali diberi teguran secara tertulis oleh Pengurus karena dengan
sengaja melanggar tata tertib dan aturan-aturan IATMI.
-
Dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara Pengurus Pusat membentuk Tim dengan tugas
-
Mengadakan
penyelidikan akan kebenaran pengaduan/laporan yang diajukan sampai
didapat data lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan.
-
Melaporkan hasil penyelidikan kepada Pengurus Pusat
-
Anggota yang dikenakan pemberhentian diberitahukan secara tertulis oleh Pengurus Pusat melalui Komisariat setempat.
-
Kepada
Anggota yang akan diberhentikan tersebut diberi kesempatan untuk
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui
Komisariat .
-
Anggota yang dikenakan Pemberhentian tidak diperkenankan mengunakan haknya sebagai anggota.
-
Anggota yang dikenakan tindakan pemberhentian, dapat diterima kembali oleh pengurus apabila:
-
Telah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai yang dimaksud dalam ketentuan Ayat (1) Sub a Pasal ini.
-
Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Sub b Pasal ini.
-
Penerimaan kembali sebagai anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat Pengurus.
-
Keputusan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Komisariat.
Pasal 10
-
Berhenti sebagai Anggota karena :
-
Permintaan Sendiri
-
Meninggal dunia
-
Diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
-
Berhenti atas permintaan sendiri dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat.
BAB VII
PENGURUSAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM
Pasal 11
IATMI dikelola oleh Pengurus Pusat
BAGIAN KEDUA
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
Pasal 12
-
Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
-
Ketua Umum
-
Sekurang kurangnya satu orang ketua
-
Seorang Sekretaris Jenderal
-
Seorang Bendahara
-
Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
-
Pengurus
Pusat mempunyai wewenang penuh untuk mengelola organisasi sesuai dengan
Ayat (1) Pasal ini beserta perangkat kelengkapannya.
BAGIAN KETIGA
DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
Dewan
Penasehat diminta ataupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat
berkewajiban untuk memberikan pengarahan kepada pengurus pusat di dalam
menjalankan fungsi eksekutifnya sesuai dengan keputusan Kongres dan
AD/ART.
BAGIAN KEEMPAT
KOMISARIAT
Pasal 14
Pembentukan KOMISARIAT harus memenuhi syarat-syarat :
-
Sekurang-kurangnya diusulkan oleh 20 anggota biasa di wilayahnya
-
Disetujui dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat .
Pasal 15
Tujuan dan kegiatan masing-masing KOMISARIAT tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IATMI.
Pasal 16
Susunan Pengurus KOMISARIAT terdiri sekurang-kurangnya :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pengurus KOMISARIAT dipilih oleh Anggota KOMISARIAT setempat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAGIAN KELIMA
Yayasan IATMI
Pasal 17
-
Susunan Organisasi Yayasan terdiri sekurang-kurangnya:
-
Dewan Pembina
-
Dewan Pengawas
-
Pengurus
-
Dewan
Pembina terdiri dari para pendiri yang tercantum dalam akte pendirian
Yayasan ditambah anggota Pembina yang diusulkan dan ditetapkan dalam
kongres IATMI .
-
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
-
Dewan Pengurus adalah pengelola yayasan yang bertanggung jawab pada Dewan Pengawas.
-
Yayasan wajib melaporkan kepada Pengurus Pusat IATMI sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
-
Yayasan
wajib memberikan sebagian hasil usaha kegiatan untuk membantu pendanaan
program kerja IATMI yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pembina.
-
Yayasan Wajib mempertanggung jawabkan kegiatan dan keungan dalam kongres atau Kongres Luar Biasa IATMI.
-
Kegiatan Yayasan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATMI.
BAGIAN KEENAM
LEMBAGA SERTIFIKASI TENAGA AHLI TEKNIK PERMINYAKAN
Pasal 18
-
Lembaga Sertifikasi Tenaga Ahli Teknik Perminyakan (LSTATM) dibentuk oleh IATMI.
-
LSTATM dibentuk dengan mengacu pada peraturan dan standar Nasional maupun Internasional.
-
LSTATM-IATMI bersifat independen.
-
LSTATM-IATMI secara struktural terdiri dari:
-
Dewaan
Pengarah, bertugas menentukan kebijakan dan pengawasan umum secara
seksama atas pelaksana sertifikasi, Ketua Umum IATMI selaku ketua Dewan
Pengarah menetapkan anggota Dewan Pengarah.
-
Senior
Eksekutif, bertugas menyelenggaarakan sertifikasi. Senior Eksekutif
diangkat oleh daan bertanggung jawab pada Dewaan Pengarah.
-
Tim Penguj, bertugas menguji kelayakan untuk mendapatkan sertifikat. Tim Penguji diangkat oleh Dewan Pengarah.
BAGIAN KETUJUH
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 19
Pengurus
Pusat menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Pimpinan Umum
Ikatan berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
-
Pengurus Pusat berkewajiban membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga.
-
Pengurus Pusat berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja selama masa jabatannya.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai Pengurus.
-
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja harus diumumkan pada buletin Ikatan
tiap-tiap tri-wulan pada tiap-tiap tahun anggaran.
Pasal 21
Pengurus Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
-
Mengelola IATMI untuk mencapai tujuan Ikatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
-
Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan program kerja sesuai dengan hasil kongres
-
Mengusahakan
terciptanya suatu hubungan yang harmonis antara Ikataan dengan
Masyarakat, Lembaga pendidikan, Industri Perminyakn dan Pemerintah.
-
melaksanakan Kongres guna pemilihan Ketua Umum pada akhir masa kepengurusan.
Pasal 22
-
Dalam melaksanakan prograam kerja Pengurus dapat mengangkat Kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
-
Kelompok kerja dapat dipilih dari Anggota Biasa.
-
Kelompok kerja berkewajiban membantu Pengurus sesuai dengan bidangnya.
-
Segala tindakan dan kebijakan kelompok Kerja wajib mempertanggung jawabkan kepada Pengurus.
Pasal 23
-
Pembentukan dan perubahan susunan pengurus, ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
-
Surat Keputusan pada Ayat (1) Pasal ini harus diumumkan pada buletin IATMI.
BAGIAN KEENAM
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 24
Ketua Umum dipilih dari dan oleh Anggota Biasa.
Pasal 25
-
Masa jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun terhitung saat pelantikan.
-
Pengurus harus sudah terbentuk selambat ? lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya kepengurusan lama.
-
Apabila
masa jabatan Pengurus berakhir, dan Pengurus baru belum terbentuk, maka
Pengurus lama tetap berjalan dengan status Demisioner.
Pasal 26
Ketua umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti
Pasal 27
Pemilihan Pengurus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih atau diatur lain dalam tata tertib kongres
BAGIAN KETUJUH
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 28
-
Pemberhentian Anggota Pengurus disebabkan karena:
-
Meninggal Dunia
-
Mengundurkan diri
-
Diberhentikan oleh Rapat pengurus.
-
Pengunduran diri sebagai Anggota pengurus dilakukan denganmengajukan permohonan tertulis kapada Ketua Umum.
Pasal 29
Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 30
Rapat -rapat IATMI terdiri dari:
-
Kongres
-
Kongres Luar Biasa
-
Rapat Anggota
-
Rapat Pengurus
Pasal 31
Kongres Luar Biasa diselenggarakan setiap saat bila dianggap perlu dengan ketentuan sebagi berikut:
-
Usul
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa disampaikan secara tertulis oleh
Pengurus Pusat, atau atas usul Anggota biasa dan didukung oleh
sekurang-kurangnya setengah jumlah komisariat.
-
Pengurus
Pusat berkewajiban meneruskan usulan tersebut diatas kepada seluruh
Anggota Biasa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
-
Pengurus Pusat wajib melaksankan Kongres Luar Biasa tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Pasal 32
Kongres dan Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pengurus Pusat dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Selambat-lambatnya
2 (dua) minggu sebelum saat diselenggarakan Kongres, surat undangan
harus sudah disampaikan kepada seluruh anggota yang berhak, dengan
menyebutkan tempat, hari, tanggal; serta acara Kongres.
-
Kongres
dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 (satu
pertiga) jumlah anggota, Pengurus Pusat sekurang-kurangnya Ketua,
Sekretaris dan Bendahara serta wakitl Komsariat
-
Kongres
Luar Biasa dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebihd ari 50
(lima puluh) prosen jumlah Anggota Biasa dan seluruh wakil Komisariat
-
Dalam
hal mana quorum tidak dicapai sesuai dengan Ayat-b dan c diatas, maka
sidang diskors dan dilanjutakn kembali serta dinyatakan sah memenuhi
quorum setelah Pengurus Pusat, dan semua wakil Komisariat serta peserta
Kongres atau Kongres Luar Biasa yang hadir menyetujui.
Pasal 33
Keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa diambil:
-
Berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
-
Apabila
musyawarah/mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan
pemungutan suara terbanyak dari jumlah Anggota Biasa yang hadir.
Pasal 34
-
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum berhalangan maka dipimpin oleh Ketua.
-
Rapat Pengurus dapat dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (saatu per dua) jumlah Anggota Pengurus.
BAB IX
PERTEMUAN ILMIAH
Pasal 35
-
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun harus diselenggarakan pertemuan ilmiah.
-
Pengurus Pusat menentukan bentuk pertemuan ilmiah tersebut.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 36
Keuangan Ikatan didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar IATMI.
Pasal 37
-
Sumber
dana untuk menunjang kegiatan IATMI berasal dari iuran anggota, Yayasan
IATMI, sumbangan lain yang tidak mengikat dan kegiatan-kegiatan
lainyang bertentangan dengan Undang-Undang dan Asas Organisasi.
-
Pengurus Pusat menetapkan peraturan cara-cara membuat iuran Anggota dan pungutan lain seperti dimaksud pada Pasal diatas.
-
Iuran Anggota dipungut oleh komisariat
-
Dua puluh lima prosen (25%) dari iuran Anggota (ad.2) disetorkan kepada Pengurus Pusat IATMI
Pasal 38
-
Kebijaksanaan penggunaan keuangan IATMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
-
Ketua
Umum melaksanakan kebijaksanaan keuangan dan melalui Bendahara membuat
laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Pengurus untuk
dibicarakan didalam Rapat Pengurus.
-
Pemeriksaan Keuangan dapat dilakukan setiap waktu oleh Team Pemeriksa Keuangan.
-
Pengurus dan Anggotanya wajib memberikan keterangan yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan tersebut.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 39
Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Pengurus Pusat dan disahkan
oleh rapat anggota/rapat koordinasi komisariat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ? (satu per dua) jumlah komisariat.
Pasal 40
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.
Pasal 41
Peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bersumber dari Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah
Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.